Yoedi Anugrah Pratama juga menerangkan bahwa catatan majelis hakim tentang barang bukti rokok dan minuman yang berada di dalam gudang BC Batam ada barang bukti lain tidak bisa diperlihatkan secara terbuka.
“Catatan dari majelis hakim berdasarkan informasi dari penyidik, pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan minuman perkara a quo yang berada di dalam gudang penyidik menyatakan ada barang bukti lain yang dalam pemeriksaan mereka. Jadi tidak bisa diperlihatkan secara terbuka,” kata Yoedi Anugrah Pratama.
Editor ⇒ Andini
Tim Jaringan Media ⇒ Red
sumber: channelpublik.com