Batam, Triasmedia.com – Praktik perjudian yang tidak sah, baik yang berlangsung secara gelap maupun dengan modifikasi seperti perjudian bola pingpong, semakin marak terjadi di Kota Batam. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan hukum yang mengatur tentang larangan perjudian, serta tampaknya mengabaikan upaya pengawasan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Deluxe Pub & KTV Batam, tempat hiburan malam yang baru mulai beroperasi, diduga dengan sengaja menyediakan sarana untuk praktik perjudian jenis bola pingpong secara terbuka. Sistem perjudian tersebut ditempatkan khusus di setiap ruangan VIP, sehingga tamu yang datang untuk bersantai dengan karaoke juga bisa terlibat dalam permainan yang mengandalkan keberuntungan.
Cara kerjanya adalah pemain memasang taruhan angka dari 1 hingga 24 pada kupon yang menyertakan kuis judul lagu atau pilihan minuman yang dipesan melalui petugas yang bertindak sebagai wasit. Setelah nomor dipilih, hasilnya dapat dilihat melalui layar TV LCD yang sudah disiapkan di dalam ruangan karaoke. Proses penentuan pemenang dilakukan dengan cara mengaduk bola di dalam tabung, kemudian salah satu bola akan keluar secara acak untuk menetapkan angka pemenang.
Meskipun informasi tentang praktik perjudian di tempat tersebut telah beredar luas, aparat penegak hukum diduga belum mengambil langkah tegas dan ada indikasi pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini. Deluxe Pub & KTV juga tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan jenis kegiatan apapun yang berkaitan dengan perjudian.
Oleh karena itu Triasmedia.com mengajak penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas dan membersihkan segala bentuk praktik perjudian di Batam, termasuk kasus dugaan perjudian bola pingpong di Deluxe Pub & KTV Batam.
Hingga saat berita ini diterbitkan, awak media kami belum mendapatkan kesempatan untuk meminta keterangan resmi lebih lanjut dari Polresta Barelang terkait kasus perjudian bola pingpong tersebut.(**)













