BATAM  

PN Batam Mengerikan, Bos Mafia Rokok di Sidangkan Secara Tertutup..!

PN Batam Mengerikan, Bos Mafia Rokok di Sidangkan Secara Tertutup
Suasana persidangan setempat saat berada di dermaga dalam kawasan gudang penyimpanan barang bukti milik BC Batam. (Foto: JP – Network Group )

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau atas nama Hotman Parulian Siahaan mengatakan bahwa persidangan dalam perkara yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum maka dapat disaksikan secara terbuka.

“Sepanjang persidangan tersebut adalah perkara yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum sesuai ketentuan KUHAP maka dapat disaksikan secara terbuka sama seperti persidangan di gedung pengadilan,” kata Hotman kepada Network Group saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa (09 November 2021).

Hotman berpendapat bahwa ada kekecualian dalam KUHAP. Jadi perkara yang tertutup untuk umum itu adalah perkara asusila, dan anak.

Hotman juga bertanya terkait dasar pelarangan wartawan dalam melakukan peliputan dalam PS itu. Apa dasar pelarangannya?

Masih dalam keterangan Hotman bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan KY Pusat terkait informasi PS yang dilaksanakan secara tertutup. “Terkait info yang tadi, saya coba koordinasi dengan Jakarta,” ucap Hotman.

Dalam kesempatan berbeda, Humas PN Yoedi Anugrah Pratama membantah PS yang dilaksanakan di gudang BC Batam bukan dilakukan secara tertutup.

“Bukan ditutup, tetapi kewenangan penyidik terhadap barang bukti lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Begitu info dari penyidik,” ujar Yoedi Anugrah Pratama kepada Network Group melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (09 November 2021).