METRO  

Kalimantan Tengah Dinilai Rawan Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Kalimantan Tengah Dinilai Rawan Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

TRIASMEDIA – Tingginya jumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba yang telah diungkap oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menunjukan adanya peningkatan angka, baik dari jumlah kasus maupun jumlah barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, di tahun 2020 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 628 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 757 orang dan jumlah barang bukti 13.734,61 gram.

Sedangkan di tahun 2021 mengalami peningkatan jumlah kasus menjadi 639 dengan tersangka 756 orang. Kemudian jumlah barang bukti yang mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni sebanyak 16.326,71 gram.

Berdasarkan data tersebut, dirinya menilai, tidak menutup kemungkinan jika di tahun 2022 mendatang Kalteng bisa saja menjadi tempat penyimpanan narkoba. Tidak lagi hanya menjadi jalur perlintasan para kurir mengantarkan barang kepada pemiliknya.

“Kalau kita lihat peredaran narkoba di Kalteng semakin meningkat tiap tahunnya, maka tidak menutup kemungkinan Kalteng ini akan menjadi penyimpanan narkoba di tahun yang akan datang nanti,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskannya, jumlah barang bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2021 ini mengalami peningkatan 2.613,58 gram sabu atau sebanyak 19.03 persen, dibandingkan dengan tahun 2020. Dari hasil itulah mengapa Kalteng kedepannya bisa saja menjadi lokasi para pelaku narkoba sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Yang menjadi atensi dari kami adalah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” ucapnya.

Untuk itu pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memerangi peredaran gelap narkoba di Kalteng. Bahkan pihaknya siap melakukan berbagai cara, baik itu melalui sosialisasi bahaya narkoba sampai pemberian informasi sindikat narkoba di Bumi Tambun Bungai.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pasalnya dalam memerangi narkoba di tengah masyarakat tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum saja. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam membantu dalam mempersempit peredaran narkoba,” pungkasnya.