SOP WARTAWAN

STANDAR OPERASIONAL DAN PERLINDUNGAN WARTAWAN

DEWAN REDAKSI TRIASMEDIA GROUP
https://triasmedia.co.id
nomor 01/SK/TM/V/2020

TENTANG

Standar Operasional Dan Perlindungan Wartawan

 

Menimbang   : 1. Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999

                         2. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008

Mengingat     :  Keputusan rapat dewan redaksi tanggal 15 Mei 2020

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  Standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan media siber

www.triasmedia.co.id 

PERTAMA     :  Mengesahkan standar operasional dan prosedural perlindungan wartawan                             Media siber www.triasmedia.co.id 

KEDUA          : Standar operasional prosedural perlindungan wartawan media siber   www.triasmedia.co.id   menjadi pedoman dalam perlindungan hukum bagi dan untuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KETIGA          : Surat keputusan dewan redaksi ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Batam

Tanggal         : 15 Mei 2020 

DIRECTUR UTAMA

PT.MADORMADINI TRIAS  MEDIA

Ilhamsah Purba

 

Lampiran:

SURAT KEPUTUSAN

Nomor 01/SK/TM/V/2020

Tentang

Standar operasional dan prosedur

Perlindungan wartawan media siber TRIASMEDIA.CO.ID

Pran:

Sebagai perusahaan pers, PT.MADORMADINI TRIAS MEDIA

Yang menjadi badan hukum media siber TRIASMEDIA.CO.ID menjamin kelancaran tugas wartawan dilapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers, serta peraturan dewan pers nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.

Karena itu, pimpinan umum, pimpinan redaksi beserta dewan redaksi dan kuasa hukum perusahaan memandang perlu di buatnya standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan, antara lain:

  1. Wartawan TRIASMEDIA.CO.ID mendapat perlindungan hukum bagi yang mengetahui kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 serta ditetapkan di dewan pers, serta kode etik dan prilaku www.triasmedia.co.id
  2. Untuk jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, akan diberikan perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
  3. MADORMADINI TRIASMEDIA sebagai badan hukum media siber TRIASMEDIA.CO.ID menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
  4. Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik, PT.MADORMADINI TRIAS MEDIA diwakili pimpinan umum dan pimpinan redaksi seta kuasa hukum yang ditunjuk mewakili wartawan redaksi TRIASMEDIA.CO.ID hingga ke pengadilan atau lembaga peradilan lainnya .
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan redaksi TRIASMEDIA.CO.ID dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi  sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan dewan pers nomor:5/peraturan-DP/IV/2008
  6. Wartawan TRIASMEDIA.CO.ID berhak menolak penugasan atau proyeksi peliputan jika tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan atau hukum
  7. Mengenai penanganan perkara terkait karya tulis jurnalistik wartawan redaksi TRIASMEDIA.CO.ID di lakukan secara lisan atau tulisan kepada pimpinan redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen yang dimiliki wartawan berdasarkan investigasi dilapangan, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan kepada redaksi, sertas disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait hak tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya

Ditetapkan di : Batam