BATAM  

PN Batam Mengerikan, Bos Mafia Rokok di Sidangkan Secara Tertutup..!

PN Batam Mengerikan, Bos Mafia Rokok di Sidangkan Secara Tertutup
Suasana persidangan setempat saat berada di dermaga dalam kawasan gudang penyimpanan barang bukti milik BC Batam. (Foto: JP – Network Group )

TRIASMEDIA – PN Batam Mengerikan, Bos Mafia Rokok di Sidangkan Secara Tertutup Sehingga tempat Perkara Penyeludupan Rokok dan Mikol Tertutup Untuk Umum. KUHAP Mana yang Dipakai Majelis Hakim PN Batam?

Persidangan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm tentang perkara penyeludupan rokok dan minuman alkohol (Mikol) dilaksanakan tertutup untuk umum. Para awak media yang hadir dalam persidangan setempat di gudang Bea Cukai (BC) Tanjung Uncang – Kota Batam mendapatkan larangan saat tiba di lokasi.

Bermula pada hari Selasa (09 November 2021) tepat pukul 09:20 WIB para rombongan majelis hakim PN Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Jeily Syahputra dan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zebua serta para penasehat hukum terdakwa Albert Johanes alias Albert Lalawi atas nama Filemon Halawa, Zudy Fardy diikuti oleh rombongan wartawan.

Setiba di pintu gerbang masuk gudang BC Batam di wilayah Tanjung Uncang terlihat JPU Yan Elhas Zebua turun dari mobil dan memerintahkan petugas jaga untuk mengunci gerbang gudang BC Batam.

Melalui proses yang panjang pada akhirnya para wartawan yang meliput bisa masuk ke lokasi gudang BC Batam itu. Sepanjang perjalanan petugas BC Batam berusaha menghadang langkah tegak maju para wartawan untuk mengikuti PS tersebut.

Berbagai jurus atau cara dilakukan oleh petugas BC Batam itu, mulai dari menanyakan wartawan mana, minta kartu Pers bahkan memohon-mohon untuk mengusir para wartawan keluar dari lokasi tersebut. Semua cara yang dibuat oleh petugas BC Batam itu terkesan menghalang-halangi para wartawan untuk mengikuti PS tersebut.

Halaman Selanjutnya