KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU JURNALIS
SK-Pempred No 001/SK/V/2020
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, undang-undang dasar 1945, dan deklarasi universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemedekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi , guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kuwalitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, Jurnalis https://triasmedia.co.id juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu Jurnalis mediatrias https://triasmedia.co.id dituntut profesional dan tebuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk mrnjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperolrh informasi yang benar, Jurnalis mediatrias https://triasmedia.co.id memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, Jurnalis mediatrias https://triasmedia.co.id memerlukan landasan moral, etika profesi dan pedoman prilaku menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme,
Oleh sebab itu, Jurnalis https://triasmedia.co.id wajib mematuhi kode etik dan pedoman prilaku Jurnalis https://triasmedia.co.id
- Jurnalis https://triasmedia.co.id berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.
Penjelasan: sudah jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
Penjelasan: sudah jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, perasangka, sikap merendah, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik dan juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Penjelasan: perasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai suatu hal sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan,
- Jurnalis https://triasmedia.co.id besikap independen.
Penjelasan: independen berarti memberitakan pristiwa atau fakta sesuai dengan suaa hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak beritikad buruk
Penjelasan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.
Penjelasan: privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang diperlukan. Seperti membongkar korupsi atau mencegah prilaku yang membahayakan kepentingan umum.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
Penjelasan: suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya Jurnalistik.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak memiliki pekerjaan sampingan atau terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya. Mengenai pekerjaan sampingan yang diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh Jurnalis https://triasmedia.co.id merujuk pada perjanjian kerja bersama(PKB).
Jurnalis https://triasmedia.co.id harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
Penjelasan: cukup jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, “off the record”, dan narasumber anonim.
Penjelasan: informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau deberitakan tanpa menyebut narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan,Yang dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka, Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua , nama sekolah, dan nama tempat sekolah.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup sehingga jikab semua cara yang terbuka tidak mumgkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita
Penjelasan: informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id dilarang menerima perlakuan istimewa dari nara sumber atau pihak yang berpotensi diberitakan
Penjelasan: perlakuan istimewa adalah pelakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak mendistorasi berita dan kutipan.
Penjelasan: distorasi adalah tindakan sengaja untuk menyampaikan fakta dari subtansi atau konteksnya
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak mendistorasi foto atau vidio. Jika melakukan notasi atau memakai foto ilustrasi selalu disertai Penjelasan.
Penjelasan: sudah jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.
Penjelasan: embargo adalah penundaan penguatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak menyebutkan identitas korban tindak asusila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
Penjelasan: anak adalah seorang yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Penjelasan: ralat dan hak jawab atas pemberitaan kekeliruan itu diketahui, dan dilakukan sesuai panduan media siber dan dewan pers.
- Jurnalis https://triasmedia.co.id dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa penjelasan sumber aslinya.
Penjelasan: sudah sangat jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak campur adukkan fakta dan opini.
Penjelasan: sudah jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
Penjelasan: sudah jelas
- Jurnalis https://triasmedia.co.id harus menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran antara lain:
- Pelagiat atau penjiplakan.
- Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang disengaja.
- Menerima suap dalam berbagai bentuk dengan tujuan mempertimbangankan suatu berita atau untuk menyembunyikan fakta
- Jurnalis https://triasmedia.co.id adalah menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran untuk itu, dalam melaksanakan tugas utamanya, harus berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur, dan Jurnalis https://triasmedia.co.id mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta keritik yang adil
- Jurnalis https://triasmedia.co.id hendaknya menggunakan cara-cara sesuai ketika mencari berita foto atau dokumen
- Jurnalis https://triasmedia.co.id harus selalu waspada akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh media, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan diskriminasi yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial dan kebangsaan.
Catatan:
Hal-hal yang belum tertuang dalam kode etik pedoman perilaku ini, dapat menunjuk kode etik Jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan peraturan dewan pers.
Batam, 15 Mei 2020
Pimpinan Perusahaan
Diana Damanik