“Sudah kami tahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka diancam pasal berlapis, karena melakukan pengeroyokan serta penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat,”
Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun penjara, junto Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, jika menggabungkan kedua pasal tersebut,” pungkasnya.
Koresponden Sukabumi Jabar ⇒ Eko Aripyanto