Pelaku Pembacokan Warga Gedongpanjang Kota Sukabumi, Akhirnya Diringkus Polisi, Mereka Merupakan Anggota Geng Motor

Pelaku Pembacokan Warga Gedongpanjang Kota Sukabumi

“Sudah kami tahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka diancam pasal berlapis, karena melakukan pengeroyokan serta penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat,”

Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun penjara, junto Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, jika menggabungkan kedua pasal tersebut,” pungkasnya.

Koresponden Sukabumi Jabar Eko Aripyanto

Exit mobile version