HUKUM  

Ditpam BP Batam Sebut Pagar Beton Mencegah Menjamurnya Kios Kaki Lima

TRIASMEDIA – Adanya pagar beton yang diduga dibangun oleh pengusaha di lahan Baris di sepanjang pinggir jalan di sekitar kecamatan Batu Ampar, BP Batam harus memberikan izin sesuai dengan pemanfaatannya.

Dimana dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Right of Way Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam BAB II Pemanfaatan ROW Pasal 4 Pemanfaatan ROW di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan.

Pasal 5 (1) Jenis Pemanfaatan ROW meliputi: a. Pemanfaatan ROW untuk penempatan Rekiame;

Pemanfaatan ROW untuk Jasa Perkebunan dan Reboisasi, meliputi:
Taman dan Penghijauan;
Ruang Pertunjukan Bunga; dan
Tanaman.

“Pengusaha sudah memiliki surat izin pinjam pakai lahan dari BP Batam,” ujarnya. (26/08/2021)

Meski begitu, kata Sinambela, Ditpam BP Batam menjelaskan bahwa lahan tersebut dimaksudkan untuk penghijauan, katanya.

Dari pantauan dan penelusuran media ini, di lokasi tanah di ROW jalan sepanjang kecamatan Batu Ampar, tampaknya tidak ada pohon penghijauan di kawasan tersebut, sehingga BP Batam harus meninjau apakah penerbitan izin itu masuk akal. . sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Pasal 5, lalu pihak mana yang bertanggung jawab mengawasi penerbitan izin sesuai peruntukannya?

Tentu dalam hal ini patut dipertanyakan mengenai pemberian izin ROW jalan kepada pengusaha, apakah ada pembayaran Mandatory Annual Authority Fee (UWTO) untuk sewa tanah kepada BP Batam?

Hingga berita ini diturunkan, BP Batam dan pengusaha tersebut belum dikonfirmasi media untuk dimintai keterangan.