Apple Digugat karena Tolak Servis iPhone 12 Bergaransi
Kim yang saat itu sedang berada di Amerika Serikat, mengaku ada masalah kartu SIM di iPhone 12 miliknya.
Apple pun meminta Kim mengirim iPhone 12-nya ke Apple Store resmi, dan Kim pun memenuhinya.
Akan tetapi, Apple kemudian mengatakan bahwa iPhone 12 yang masih dalam masa garansi itu tidak bisa diperbaiki, karena menurut Apple iPhone tersebut telah “dirusak”.
Kim lantas menanyakan apa yang menyebabkan iPhone-nya rusak, tapi pihak Apple disebut tidak memberikan jawaban. Mereka pun mengirim kembali iPhone tersebut ke Kim.
Akan tetapi, ketika iPhone 12 tiba di tangan, ia justru mendapati laci kartu SIM dalam kondisi rusak.
Beberapa minggu kemudian, Kim mencari bantuan ke Better Business Bureau (BBB), sebuah lembaga non-profit yang melayani penyelesaian sengketa secara gratis kepada konsumen. Sebagai informasi,
BBB bertindak sebagai pihak ketiga yang menengahi konsumen dan bisnis dalam komunikasi mereka. Kepada BBB, Kim mengatakan bahwa kerusakan laci SIM card tadi terjadi saat iPhone-nya berada di service center Apple.