Sosok Oknum Banpol, Polisi : Tidak Ada Itu ! Kewenangan Buka Tutup TKP Merupakan Kewenangan Penyidik

“Apa yang diakui saksi Danu itu tidak relevan, tidak ada itu, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas, jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu tidak ada, pengakuan Danu itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kepada awak media baru-baru ini, Erdi mengungkapkan,
area TKP merupakan ranah dari penyidik, dibuka atau ditutupnya area TKP dalam kasus pembunuhan di Subang merupakan kewenangan dari penyidik, dan Polisi tetap berpegang pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

“Informasi itu selayaknya harus bersumber dari penyidik, kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang, adapun terkait pengakuan saksi Danu, sepenuhnya belum dapat jadi pegangan,” pungkasnya.

Koresponden Jabar Eko