Sosok Oknum Banpol, Polisi : Tidak Ada Itu ! Kewenangan Buka Tutup TKP Merupakan Kewenangan Penyidik

TRIASMEDIA – Pengakuan salah seorang saksi atas nama Muhamad Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) 18 Agustus 2021 silam, menjadi sorotan warganet dan dibantah pihak kepolisian yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

Sosok oknum Banpol menjadi sorotan netizen, menyusul adanya pengakuan Danu yang menyinggung sosok oknum Banpol berinisial U, disebutkan Danu sebagai orang yang menyuruhnya untuk masuk ke TKP atau rumah korban pembunuhan Tuti dan Amalia.

“Seperti keterangan sebelumnya, Danu beranggapan sosok oknum Banpol itu memang benar ada, dan faktanya demikian adanya,” kata Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan.

Buntut dari adanya pengakuan Danu tersebut, Kuasa Hukum Danu meminta dan mendesak agar pihak penyidik memanggil dan memeriksa oknum Banpol tersebut, pasalnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Banpol itu dinilai sangat penting guna mebuktikan keterangan atau pengakuan Danu.

“Dalam pengakuannya kepada penyidik, Danu mengatakan disuruh oknum Banpol masuk ke TKP yang sudah diberi garis police line, untuk itu maka penyidik dianggap perlu memanggil dan memeriksa oknum Banpol tersebut” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan tidak ada keterlibatan oknum Banpol dalam peristiwa pembunuhan istri dan anak dari Yosef tersebut. Pasalnya, pengakuan yang dilontarkan salah seorang saksi dari 55 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, diyakini tidak relevan dengan SOP dalam melakukan penyelidikan.

Halaman Selanjutnya ⇒