News  

Polda Sumut Cabut Penetapan Tersangka dan Hentikan Penyidikan Terhadap Pedagang Pasar Gambir

Polda Sumut Cabut Penetapan Tersangka dan Hentikan Penyidikan Terhadap Pedagang Pasar Gambir
Penetapan Tersangka Terhadap Pedagang Sayur Liti Wari Iman Gea Di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Dihentikan @triasmedia

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Dan di nilai penyidikan cacat prosedur. Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beny yang melaporkan Liti Wari Iman Gea.

“Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka,” tukas Kapolda.

Sementara itu, terhadap Beny dan kedua temannya Feri dan Dedek masih menyandang status tersangka.

Selain itu, laporan Liti Wari Iman Gea yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan masih diproses.

“Laporannya Gea bagaimana teman-teman saya sampaikan laporannya sudah ditarik dari polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Liti Wari Iman Gea mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan jajaran yang melihat kasus itu secara jernih.