News  

Polda Sumut Cabut Penetapan Tersangka dan Hentikan Penyidikan Terhadap Pedagang Pasar Gambir

Polda Sumut Cabut Penetapan Tersangka dan Hentikan Penyidikan Terhadap Pedagang Pasar Gambir
Penetapan Tersangka Terhadap Pedagang Sayur Liti Wari Iman Gea Di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Dihentikan @triasmedia

SUMUT TRIASMEDIA – Polda Sumut Cabut Penetapan Tersangka dan Hentikan Penyidikan Terhadap Pedagang Pasar Gambir, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap pedagang sayur Liti Wari Iman Gea di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dihentikan.

Hal itu dilakukan usai penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beny yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka. Kapolda pun menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.

“Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.

Dengan demikian Panca menyebutkan terhadap laporan Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut.

Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beny dalam laporannya dianggap tidak sesuai. Polisi juga menyebut sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya,” paparnya.

Selanjutnya…..