News  

Penjelasan Lengkap Luhut soal Pengetatan Perjalanan Masuk Indonesia

Penjelasan Lengkap Luhut soal Pengetatan Perjalanan Masuk Indonesia
Foto Luhut Binsar respons relawan yang mencalonkan jadi capres 2024. (ANTARA/RENO ESNIR)

“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam,” tutur Luhut sambal menjelaskan bahwa pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Terakhir, tambah Luhut, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB.

“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Luhut.