TRIASMEDIA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Djoko Tjandra. Kasasi yang diajukan tersebut adalah dalam kasus surat jalan palsu.
Majelis MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko 2,5 tahun penjara.
“Amar putusannya: menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis, 8 Juli 2021.
Majelis dalam perkara kasasi itu di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Perkara ini masuk ke Mahkamah Agung tanggal 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.
Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya Anita Dewi A. Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo, Dilansir dari Viva.co.id
Djoko juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri, yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo. Padahal Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19.
“Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim,” kata Andi mengutip pertimbangan putusan kasasi.
Majelis juga menyebutkan bahwa saksi Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian terbang ke Bandara Halim Perdana Kusumah dengan pesawat carter pribadi.
Pada 8 Juni 2020, Prasetijo dan Anita kembali mengantar Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdana Kusumah ke Pontianak, Kalbar.
Saat itu, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan. Setelah pengajuan PK selesai, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.
“Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi,” kata Andi kembali mengutip pertimbangan putusan kasasi.