Lantik LKKS Kepri Periode  2021-2024, Begini Pesan Gubernur Kepri

“Semoga kepengurusannya LKKS yang baru dilantik dapat melahirkan gagasan-gagasan baru dalam pendekatan dan penanganan masalah sosial,” harap Gubernur.

Adapun sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1361 tahun 2021, kepengurusan LKKS Provinsi Kepri dipimpin oleh Hj. Dewi Kumalasari sebagai ketua, Ria Rizky Faisal sebagai wakil ketua I, dan Benny Kusmajadi sebagai wakil ketua II.

LKKS merupakan lembaga koordinasi antar lembaga/organisasi sosial sebagai representasi  peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Wujud peran LKKS yaitu membantu pemerintah sebagai lembaga nonpemerintah, bersifat terbuka, independen, dan mandiri.

Tugas LKKS adalah mengkoordinasikan organisasi sosial/lembaga sosial, membina organisasi sosial/lembaga sosial, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan  sosial, menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Bidang Pemberdayaan Sosial Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Achmad Suhawi, Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eko Sumbaryadi, Kepala Dinas Sosial Kepri, Doli Boniara, Ketua TP-PKK Tanjungpinang, M. Agung Wira Darma, dan Ketua TP-PKK Kabupaten Natuna, Septy Dwiani Wan Siswandi.

( Mulian Pratama )