TRIASMEDIA – Beragam komentar yang di lontarkan oleh sejumlah alumni SMKN 4 Kota Sukabumi Jawa Barat, atas penahanan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi terhadap Mantan Kepela Sekolah (Kepsek) berinisial DH.
Salah seorang alumni SMKN 4 Kota Sukabumi, berinisial Y mengatakan, awal mula kasus yang menjerat Kepsek SMKN 1 Kota Sukabumi saat ini atau 2021, bermula ketika penerimaan siswa / i baru tahun ajaran 2018 / 2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
“Kewajiban membayar iuaran kegiatan kunjungan industri tersebut mulai tahun 2018 / 2019, dimana DH meminta iuaran pendaftaran masuk tahun ajaran baru itu sebesar Rp. 6 juta,” katanya.
Meski uang pendaftaran Rp. 6 juta tersebut dapat dicicil orang tua murid, namun kegiatan kunjungan industri tersebut tidak kunjung ter realisasikan, padahal orang tua murid harus membayar Rp. 1,5 juta per siswa
/ i.
“Jadi rincian dari uang pendaftaran Rp. 6 juta itu, diantaranya sudah termasuk pembayaran kegiatan kunjungan industri, yang seharusnya di realisasikan tahun 2019,” ungkap Y.
Oleh karena itu, Y yang merupakan lulusan SMKN 4 Kota Sukabumi tahun 2021 berharap, agar uang pembayaran kegiatan kunjungan industri tersebut dapat dikembalikan terhadap para orang tua murid.
“Kami berharap uang kegiatan kunjungan industri Itu di kembalikan pasalnya kegiatannya pun tidak di laksanakan,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang staf di SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DR menyebutkan, beberapa waktu lalu pihak kejari sudah meminta bukti pembayaran berupa kwitansi dan surat pernyataan kepada semua siswa untuk kepentingan penyelidikan kasus yang menjerat DH.
“Waktu itu pernah minta dan kita kasih ke pihak kejari, namun terkait dikemabalikan uang kegiatan kunjungan industri tersebut, kita mengikuti dan menunggu arahan saja,” pungkasnya.
Koresponden Sukabumi Jabar ⇒ Eko Aripyanto.