TEKNO  

Krisis Penerbangan, Awas Keselamatan Penerbangan Turun

Krisis Penerbangan, Awas Keselamatan Penerbangan Turun
ILUSTRASI PESAWAT TERBANG ( ist )

Bahkan pada 2020 dan 2021 jumlah penerbangan menurun tajam hingga tinggal sepertiga dibanding tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19. Tahun 2017 ada 829 ribu penerbangan, tahun 2018 ada 875 ribu penerbangan, tahun 2019 turun menjadi 729 ribu penerbangan, tahun 2020 turun lagi menjadi 402 ribu penerbangan.

Sedangkan tahun 2021 ini diprediksi jumlahnya lebih kecil dari tahun 2020 karena banyaknya pembatasan mobilitas masyarakat. Tren kecelakaan (accident dan serious incident) per satu juta penerbangan yang dihitung KNKT sejak tahun 2017 yaitu 3,9 (2017); 2,7 (2018); 4,2 (2019); 6,5 (2020); dan 5,4 (2021). Sedangkan tren global yaitu 2,4 (2017); 2,6 (2018); 2,9 (2019); dan 3,8 (2020).

Tren tahun 2021 sampai saat ini belum dirilis oleh Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO). Tentu saja ini menimbulkan kekhawatiran, pertanyaan dan sekaligus tanda tanya besar. Jika jumlah penerbangan menurun, seharusnya tren kecelakaan juga menurun. Namun ini justru terjadi kebalikannya. Ada apa ini sebenarnya? Apakah ini artinya penerbangan di Indonesia tidak selamat?

Perawatan pesawat

Menurut KNKT, kejadian kecelakan penerbangan di Indonesia tahun 2021 ini sebagian besar diawali dari adanya kerusakan pada pesawat. Kemungkinan ada kaitannya dengan pandemi di mana banyak pesawat yang diparkir dalam waktu lama dan maskapai kesulitan biaya untuk merawat pesawat.

Namun KNKT tidak bisa memastikan mengingat selama pandemi gerak mereka juga terbatas untuk meneliti hal tersebut. Seharusnya perawatan pesawat merupakan kewajiban maskapai penerbangan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh ICAO dan pabrik pesawat yang kemudian diadopsi menjadi peraturan keselamatan penerbangan nasional oleh pemerintah Indonesia.

Perawatan ini juga diawasi secara ketat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui inspektur-inspekturnya. Inspektur yang akan menyatakan pesawat tersebut laik atau tidak laik terbang. Jika pesawat dinyatakan tidak laik terbang, maka tidak boleh ada seorangpun yang menerbangkan atau menyuruh menerbangkan. Jika dilanggar, maka konsekuensi ada 2 yaitu kecelakaan dan pidana.