Kasus SMKN 4 : Kadis Pendidikan Jabar Buka Suara

Kasus SMKN 4 : Kadis Pendidikan Jabar Buka Suara

TRIASMEDIA – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) resmi mencopot jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Kota Sukabumi, berinisial DH setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menetapkan DH sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, Jumat (5/11/21) mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi ketika DH menjabat sebagai Kepsek di SMKN 4 Kota Sukabumi, dimana DH diduga menyelewengkan uang bantuan kementerian untuk pembangunan fasilitas pendidikan di SMKN 4 Kota Sukabumi.

“Sebelum di copot sebagai Kepsek SMKN 1, yang bersangkutan juga pernah dimintai keterangannya Oleh Dinas Pendidikan Jabar sebelum DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sukabumi,” katanya.

Dedi menjelaskan, tidak hanya terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi saja, DH juga diduga telah melakukan pungutan terkait dengan rencana kegiatan kunjungan industri pelajar di SMKN 4 Kota Sukabumi, sehingga dugaan permasalahan tersebut juga di jadikan dasar penahanan yang dilakukan Kejari Sukabumi terhadap DH.

“Jadi pada tahun 2018 – 2019, di SMKN 4 Kota Sukabumi ada kewajiban orang tua murid untuk membayar uang pendaftran Rp. 6 juta, dan Rp. 1,5 juta diantaranya untuk rencana kegiatan kunjungan industri namun akhirnya kunjungan tersebut tidak terlaksana,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Dedi, Dinas Pendidikan Jabar akan berkordinasi dengan biro hukum Jabar guna melakukan pendampingan hukum tehadap DH, pasalnya DH masih tercatat aktif sebagai ASN Pemprov Jabar, sehingga patut untuk mendapatkan bantuan hukum.

Halaman Selanjutnya……