News  

Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik

Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ditemui saat meresmikan rest area baru miliknya, Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah. “Akan mengambil langkah hukum,” kata Tommy Soeharto.

Tanggapan pemerintah

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy Soeharto bakal lakukan.

Adapun hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan bos Grup Humpuss itu.

“Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan,” kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya.

Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.