HUKUM  

Ada Apa Dengan Mobil Dinas Robicon Bupati Natuna Sehingga Dijuluki ” Dijual atau Aset Daerah “

TRIASMEDIA – Terkait gonjang ganjing raibnya mobil Dinas Bupati Natuna Jeep Wrangler Robicon yang terdaftar di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan No Polisi BP 1 N milik Pemerintah Daerah Natuna di jawab oleh Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma waktu itu.

Keberpindahan tangan kepemilikannya kepada Pejabat Bupati Natuna Hamid Rizal yang waktu itu menjabat Bupati Natuna,mantan Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma , pernah mengatakan bahwa mobil Dinas Bupati Natuna dengan Plat nomor BP 99 N /BP 1 N sudah diberikan kepada Bupati Natuna Hamid Rizal untuk dibeli semasa di akhir jabatanya tutur Yaya nama akrab dipangil .

Hendra juga menambahkan , pembelian mobil Dinas Bupati Natuna dangan nomor plat Dinas BP 99 N / BP1N sudah melalui proses yang benar melalui DOM , itu sudah melalui aturan yang sebenarnya ,tutur Hendra Kusuma.

Ia juga menambahakan dikarenakan Bapak Hamid Rizal sudah menjabat lebih empat tahun masa Dinasnya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Natuna , ungkap Hendra Kusuma kepada Mediatrias.com saat di Comfirmasi diruangan kerja Sekda Natuna , Bukit Arai jalan Sisir Basisir , Kecamatan Bunguran Timur , Senin (07/06/21) berapa waktu lalu.

Mantan Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma juga menambahkan , untuk pembelian mobil Dinas Bupati Natuna bentuk wujud dari sebuah penghargaan kepada Pejabat Negara yang memimpin Daerah ini, itu sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya ungkap Hendra .

Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma juga mengatakan , bahwa pembelian mobil Dinas Jeep Wrangler Robicon dengan nomor BP 99 N /BP 1 N yang pengadaanya di tahun 2016 yang masa pemakaian untuk Dinas sudah melewati masa 4 tahun dan itu sudah boleh kita lakukan pemberianya kepada Pejabat Bupatinya melalui aturan DOM ( tampa melalui lelang ) ungkap Hendra kepada Mediatrias.com.

Selanjutnya Hendra juga menambahkan , bahwa pembelian mobil itu kepada Bupati Natuna Hamid Rizal halnya sama di lakukan seperti kepada Wakil Bupati Natuna Hj.Ngesti Yuni Suprapti , begitu juga seperti pejabat Bupati yang sebelumnya H.Ilyas Sabli , terkecuali kepada Wakil Bupati Imalko Ismail yang saat itu tersandung dengan Hukum tegas Hendra Kusuma lagi.

Ia menyarakan agar lebih detail lagi tetang Peraturan Pemerintah ( PP) yang mengaturnya terkait penyerahan mobil Dinas merek Wrangler Robicon itu , coba ditanyakan langsung kepada Kabid Aset Daerah yg di BPKAD saja, imbuhnya Hendra dengan bahasa agak terburu buru waktu itu di karenakan masih ada mau memghadiri acara lagi di DPRD .

” Jadi Saya tak bisa lama untuk bisa melayani Comfirmasi ini “, pungkas Hendra yang waktu itu masih menjabat sebagai PJ Sekrektaris Daerah Kabupaten Natuna.

Mediatrias.com mencoba melakukan Comfirmasi kepada nara sumber yang kompeten lainnya yaitu Kepala Bagian Hukum Sekrektariat Daerah Kabupaten Natuna, Hastuti .

Di dalam pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Natuna guna melakukan comfirmasi terkait pemberian mobil Dinas Bupati Natuna merek Jeep Wengler Robicon BP 99 N/ BP 1 N kepada Pejabat Negara yaitu Bupati Natuna saat itu Hamid Rizal . Hastuti mengatakan , bahwa mobil dinas Bupati itu sudah berpindah tangan kepemilikannya kepada mantan Bupati Natuna Hamid Rizal .

” Soal regulasi proses pemberianya coba ditanyakan langsung sama Bapak Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma “, Soalnya Beliau yang lebih tau pungkas Hastuti .

Selanjutnya berdasarkan hasil pantauan lapangan hasil dari Investigasi Mediatrias.com , bahwa pemberian Mobil Dinas Bupati Natuna BP 99 N /BP 1 N di duga adanya kesalahan pelanggaran secara Administratif .

Mobil Dinas dengan Merk Jeep Wrangler Robicom 4 Door 3.0 tahun pembuatan 2015 , dengan warna hitam yang nomor Rangka IC4 HJWMBXFL 539235 , nomor mesin FL 539235 warna Hitam dengan nomor BPKB 11194539 , Plat dasar Merah dan Kode Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sekarang sudah berpindah Kepemilikanya kepada Hamid Rizal mantan Bupati Natuna Masa Jabatan Priode 2016 – 2021 dengan cara melalui Proses Pemberian ( DOM ) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna (PJ Sekda ) ada dugaan unsur Kesalahan pelanggaran secara Administratif berdasarkan PP No 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Dinas Perorangan Dinas dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun proses pemberian ini , melalui Penguna Anggaran Barang dan Jasa oleh Pj Sekda Hendra Kusuma di duga menyalahimelanggar aturan “Administratif dan diduga ada unsur KKN yaitu menyalahi Wewenang dan Jabatan sebagai seorang sebagai pejabat Negara waktu itu Bupati Natuna Hamid Rizal masih aktif menjabat sebagai Bupati Natuna.

Setelah melakukan penyelusuran dari berbagi narasumber pejabat yang Kompeten di duga adanya unsur menyalahi aturan secara Administratif dan dugaan Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), sehingga menyebabkan adanya kerugian negara .

Selanjutnya adapun aturan sebagai persyaratan yang di langar dalam proses melalui Pemberian kepada pejabat Negara Mobil Dinas BP 99 N /BP 1 N milik Pemerintah Kabupaten Natuna .

Ada 2 persyaratan yang dilangar di dalam proses pembelian yaitu Syarat kendaraan dan Syarat Pejabat Negara yang dapat membelian mobil dinas yaitu pada Pasal 11 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah yang berbunyi “tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Maupun Pasal 360 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berbunyi : “tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun.

Untuk di ketahui Hamid Rizal pernah diputus oleh pengadilan tipikor terhadap korupsi APBD tahun 2004 dengan dakwaan primer dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsidair, di jerat dengan pasal 3 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Bahwa dalam UU pasal 2 ayat (1) Tipikor, ancaman paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dalam hukum “ancaman” adalah ancaman tertinggi dalam pasal yang di kenakan.

Jadi jelaslah bahwa Hamid Rizal ancaman hukumannya 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan dalam PP No 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Dinas Perorangan Dinas dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Syarat Pejabat Negara yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang “tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Dari hasil Comfirmasi dengan Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma , hanya mengatakan cuma syarat Kendaraan bermotor yang berumur minimal 4 tahun masa pakainya saja , tanpa ada penjelasan syarat pejabat negara yang dapat membeli mobil dinas perorangan dipakai untuk Kepala Daerah Natuna.

Melainkan bukan yang dapat menentukan dapatnya membeli atau tidaknya .

Untuk Koordinasinya dengan Unit kerja yang terkait di Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna,

Selanjutnya Pengelola BMD bertangung jawab terhadap syarat dari kendaran dan pembelian mobil Dinas tersebut .

Kalau pihak Pengelola BMD tidak bertanggun jawab , bahwa syarat syaratnya telah terpenuhi sesuai peraturan perundang undangan . Lalu siapa yang akan bertangung jawab .. ??

Dalam proses pembelian mobil Dinas Bupati ini berdasarkan prosedurnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melihat pemberian mobil dinas kepada Pejabat Negara terkait mobil dinas Robicon dari Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Pj Sekda Hendra Kusuma kepada Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal ketika waktu itu di duga ada pelangaran sacara Adminstraftif . (Tim TRIASMEDIA & Mediatrias ) bersambung …