TRIASMEDIA – Workshop Satgas Undang-undang Cipta Kerja di gelar di Radisson Golf dan Convention Center pada hari Rabu 08/12/2021.
Kegiatan ini di lakukan secara hybrid di ikuti 4 Provinsi yaitu Kepri,Lampung, dan Bangka Belitung.Workshop adalah bagian Percepat Sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020 yaitu Tentang Cipta Kerja guna mempercepat Implementasi UU yang sudah di undang kan pada tanggal 2 november 2020.
Muhammad Rudi mengatakan bahwa konsen nya agar UU Ciptaker bisa di laksanakan.Workshop ini bisa memberikan keyakinan atas keputusan MK tentang Ciptaker.
Muhammad Rudi yang sebagai Kepala BP Batam juga berkata,Batam juga tak ada kendala. Pada kesempatan ini Rudi juga memaparkan perizinan di kota Batam.
Khususnya perizinan yang di selenggarakan oleh BP Batam.Semua berjalan lancar dan baik,kecuali 1 yakni pemberian izin hutan lindung dan lingkungan.Dan ada 1 yang di pusat,semoga bisa pindah ke Kota Batam sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 dan PP 41 tahun 2021.
Muhammad Rudi juga berkata,akan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun pengusaha.Dengan service prima semoga Batam cepat di bangun karena perizinan mudah.Karena antrian investasi sudah banyak .Para investor masih pada menunggu karena Pandemi Covid -19 masih merebak.Semoga pandemi ini lekas teratasi.Dan ekonomi kita bangkit lagi.reporter by ***katu’