TRIASMEDIA – Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah membatalkan pesta pernikahan anaknya yang sedianya digelar pada Sabtu, 10 Juli 2021, karena mempertimbangkan jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu yang terus meningkat setiap hari.
Jon berharap apa yang dia lakukan bisa menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang merencanakan akan menggelar hajatan dalam waktu dekat untuk sementara menundanya terlebih dulu.
Menurut mantan bupati Lebong itu, upaya mempercepat pemutusan rantai penularan virus corona jenis baru tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah, melainkan dibutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat secara kolektif untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Yang jelas saya kasih contoh. Anak Wagub saja, yang seharusnya pesta tanggal 10, dibatalkan. Saya minta masyarakat juga punya kesadaran agar pandemi ini bisa kita atasi secepat dan sebaik mungkin,” kata Jon.
“Padahal undangan semua sudah tersebar tetapi saya putuskan ditunda. Saya bilang sama anak, ‘Sudah, batalkan dulu, nanti kalau sudah reda baru kita laksanakan lagi’. Saya harus kasih contoh ke masyarakat,” kata Jon di Bengkulu, Jumat, 2 Juli 2021.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu tegas terhadap kebijakan penanganan pandemi COVID-19 yang telah diambil pemerintah pusat, salah satunya memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah masing-masing.
Kepala Polda Bengkulu sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi mengevaluasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dia meminta pemerintah daerah untuk sementara melarang warga yang ingin menggelar hajatan seperti pesta pernikahan dan menutup tempat-tempat yang berpotensi membuat kerumunan.
Permintaan itu guna menindaklanjuti angka positif dan kematian COVID-19 harian di Bengkulu meningkat 100 persen lebih sejak beberapa pekan terakhir.
“Dari beberapa kasus positif yang terjadi belakang itu berasal dari kluster hajatan. Makanya Polda Bengkulu minta sementara pesta pernikahan ini dilarang dulu, sehingga kita bisa fokus menelusuri kasus-kasus yang ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.