BATAM  

Simpan Sabu Dalam Anus, Pria Ini di Tangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Akhirnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri. Untuk pemeriksaan Rontgen ,bahwa ada 3 benda asing yang di keluarkan dalam tubuh si pelaku.

Dari sipelaku di ketahui bahwa Narkotika tersebut yang berjenis Sabu di peroleh dari seseorang inisial BTM,saat ini menjadi DPO.

Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang ikut di aman kan dari pelaku adalah 1 lembar KTP milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000 ,1 unit Handphone ,1 lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS Bhayangkara Polda Kepri.

Pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,jelas Kabid Humas Polda Kepri Pol Harry Golfenhardt S.SIK M S,Selasa 09/11/2021.

Reporter: Katu