BATAM  

Polda Kepri Musnakan 1051 Gram Sabu dan 311,5 Butir Ekstasi

Polda Kepri Musnakan 1051 Gram Sabu dan 311,5 Butir Ekstasi

TRIASMEDIA Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, sebagai barang bukti yang merupakan barang bukti hasil ungkapan kasus di bulan Oktober 2021.

Barang bukti tersebut di musnahkan di hadapan tersangka Dan di musnahkan di depan ruang Binopsnal Ditreskrim Polda Kepri.

Pemusnahan barang bukti yang berupa 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi di pimpin oleh PS Kanit 2 Unit 2 Subdit l Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangunsong yang di dampingi PS Paur l Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak,SH juga di hadiri oleh Kejaksaan ,BNNP Kepri,BPOM,Advokat dan LSM Granat pada hari Kamis 04/11/2021.

Tersangka ada 2 orang yang berinisial Z alias P dan DK alias D,berdasarkan surat hasil dari Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam yaitu ketetapan status barang sitaan.

Juga berdasarkan dari 2 Laporan Polisi Nomor :LP-A/99/X /SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021.

Barang bukti yang di aman kan sebanyak 1.163,5 gram Natkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi yang untuk uji Labotatorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi.

Halaman Selanjutnya…..