BATAM  

Perampok Sadis di Cipta Green Mansion Sekupang Batam Akhirnya Ditangkap Polisi

Perampok Sadis di Cipta Green Mansion Sekupang Batam Akhirnya Ditangkap Polisi

TRIASMEDIA Pelaku yang berinisial TS 28 tahun, yang lakukan tindak pidana pencurian dan dengan lakukan kekerasan telah di aman kan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam yang langsung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Buheni Sinaga SH pada hari Rabu 15/12/2021 sekitar jam 07.30 wib.

Awal kejadian tersebut pada hari Selasa 14/12/2021, sekitar jam 11.30 wib korban yang berinisial VE sedang berada di lantai 2 bersama anak nya bermain di ruang keluarga.Korban yang bertempat tinggal di Perum Town Hause Cipta Green Mension Kelurahan Tanjung Pinggir Sekupang Batam.Tiba-tiba anak korban melihat ada seseorang masuk dari jendela dengan memakai masker warna hitam.

Anak dari korban langsung beri tahukan ke korban Korban langsung masuk ke kamar korban dan menguncu pintu. Pelaku mendobrak pintu hingga terbuka. Pelaku menodongkan pisau kepada korban dan meminta uang.

Pisau si pelaku tercampak .Korban tidak bisa beri uang,yang ada cuma 100 ribu ada di dalam tas. Pelaku tidak mau ,hingga si pelaku minta kalung emas yang di pakai anak korban.Naas bagi si korban karena pelaku langsung tarik kalung si anak korban saat si korban hendak larikan diri Dan pelaku tarik tangan korban dan pecahkan 2 stoples kaca ke kepala korban dan menusuk punggung korban.

Akibat dari tindak kekerasan yang di lakukan oleh si pelaku,korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri,luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri,luka gores di hidung,memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah tangga rusak dan berantakan.

Adapun barang-barang yang rusak seperti 2 stoples pecah seharga Rp 210.000,1 kalung emas putus harga Rp.1.000.000 ,dan 2 buah kalung emas seharga Rp 13.000.000.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan.Akhirnya pelaku di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang .Pelaku dan BB di bawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

Adapun BB tersebut,berupa 1 pisau,1 buah celana jeans warna biru bercak darah,1 buah baju kaos hitam lengan panjang,1 pasang sepatu dan pecahan vas bunga dan masker hitam.

Atas perbuatan pelaku di jerat pas 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara ,penjelasan dari Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana SIP .MSi.

Reporter by ***katu’