Pemda Kota Sukabumi, Sepakat Dengan DPRD, Proyek Pedistarian Jalan A Yani Ditambah Waktu

Pemda Kota Sukabumi, Sepakat Dengan DPRD, Proyek Pedistarian Jalan A Yani Ditambah Waktu

TRIASMEDIA – Menyikapi dugaan adanya sejumlah kendala yang terjadi pada proyek pedistarian Jalan Ahmadyani Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi Asep Irawan, menyambut baik usulan penambahan waktu.

Demikian dikatakan Asep Irawan, Sabtu (30/10/21), ia sangat menyetujui usulan yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Sukabumi, yang menyarankan agar waktu pelaksanaan pembangunan wilayah pedistrian tersebut diberikan tambahan waktu.

“Kami sangat bersependapat dengan DPRD untuk memberikan tambahan waktu pelaksanakan proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Sukabumi sebesar Rp. 7 miliar tersebut,” katanya.

Asep menjelaskan, jika merujuk pada SPK antara Dinas PUTR dengan penyedia jasa, pembangunan jalur pedestrian Jalan Ahmad Yani dimulai itu harus selesai pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara informasi dilapangan proses pekerjaan diketahui menemui sejumlah kendala tekhnis.

“Karena kondisinya yang tidak biasa dari sisi waktu dan kondisi lapangan, dan untuk mengejar target pekerjaan, maka harus diberikan tambahan waktu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan pembangunan harus memberlakukan metode dua shift siang dan malam. Dengan begitu, maka progres target pekerjaan bisa terkejar dan tidak terjadi minus. Diharapkan perlu adanya kerjasama dengan para pihak guna kelancaran proyek tersebut.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan mencari solusi supaya proyek ini bisa selesai dan sesuai dengan rencana,” pungkasnya.

Koresponden Sukabumi JabarEko Aripyanto