BATAM  

Pelaku Penikaman di R-Cafe Sagulung Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Penikaman di R-Cafe Sagulung Berhasil Diringkus Polisi

TRIASMEDIA  – Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam melakukan penangkapan kepada 4 orang pelaku pengeroyokan di R-Cafe. Ke 4 Pelaku tersebut berinisial MS 19 tahun, RS 21 tahun, BMD 22 tahun, dan PM 20 tahun. Tersangka sudah di amankan di daerah Batu Aji.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung merespon cepat kejadian penikaman yang dialami oleh Lauren Martio Situmorang (24) di R-Cafe, Blok C2 No 3A Ruko Tunas Regecy, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Peristiwa tersebut terjadi di R-Cafe kawasan Tunas Regency Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung Batam pada hari Senin 11/10/2021 sekitar jam 04.30 wib.

Penangkapan ini karena ada laporan.Laporan dari korban yang bernama Lauren Martio Situmorang 24 tahun. Saat kejadian tersebut korban dan pelaku di TKP terjadi percekcokan.Setelah cekcok pelaku keluar dari cafe.

Setelah keluar, salah seorang pelaku kembali lagi ke cafe dengan membawa senjata tajam Dan rombongan pelaku mengeroyok korban ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Arniyaniki.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bagian dada. Kejadian pengeroyokan tersebut pelaku di kenakan pasal 170 KUHP pidana maksimal 5 atau 6 tahun.

Reporter: Katu