BATAM  

Pelaku Curanmor Diamankan Reskrim Polsek Sagulung

TRIASMEDIA – Pelaku curanmor di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung .Ketiga pelaku curanmor dengan pemberatan(curat) di Kavling Batu Aji Lama ,Kelurahan Sagulung Kota ,Kecamatan Sagulung Batam pada hari Minggu sekitar jam 04.30 Wib.

Penangkapan kepada ketiga pelaku ini, atas ada nya laporan Polisi dari korban inisial DE 34 tahun.Dari hasil penyidikan di TKP tim melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka inisial AB 38 tahun,W 28 tahun,dan T 24 tahun di daerah Bengkong Abadi Baru Kecamatan Bengkong Batam pada hari Selasa tanggal 23/11/2021 sore.

Dari hasil penyelidikan ,ternyata ketiga tersangka mengaku pernah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Nongsa pada hari Rabu 10/11/2021 sekitar jam 05.00 Wib. Dan korban nya inisial MS 31 tahun yang tinggal di Kavling Danau Indah Punggur Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Aksi pelaku di jalan kan pada malam hari dengan sasaran adalah motor yang terparkir di pekarangan rumah yang terbuka.Dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter Y.

Hasil dari pencurian di pakai buat sendiri. Dan salah satu dari 3 tersangka merupakan residivis perkara pencurian handpone TKP Batu Aji tahun 2008. Ya itu tersangka AB 38 tahun di penjara selama 1 tahun pada tahun 2008 dan bebas tahun 2009.Ketiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP Pidana di ancam hukuman 7 tahun penjara.reporter by ***katu’