Pelajar Tewas Dibacok, Polisi Behasil Bekuk Pelaku Di Ujung Genteng Sukabumi

Pelajar Tewas Dibacok, Polisi Behasil Bekuk Pelaku Di Ujung Genteng Sukabumi
Pelajar Tewas Dibacok Polisi Behasil Bekuk Pelaku Di Ujung Genteng Sukabumi

 

“Waktu itu, pelaku bersama rekan sekolahnya sewa angkot dari Bhayangkara ke Lembursitu, tiba – tiba korban dengan satu orang temannya menggunakan motor menghalangi angkot yang ditumpangi rombongan pelaku, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembacokan sampai korban tewas,” bebernya.

Selain itu, menurut pelaku, penyerangan itu pertama kali dilakukan oleh korban bersama temannya, kemudian pelaku membalas serangan korban tersebut dengan menggunakan celurit, akhirnya pelaku membacok kepala korban hingga korban bersama temannya kabur dalam keadaan terluka.

“Jadi celurit yang dibacokan oleh pelaku terhadap korban itu, masih tertancap di kepela korban, saat korban kabur dengan menunggangi motor bersama temannya, korban kemudian mencabut celurit tersebut di kepalanya dan akhirnya dibuang oleh korban,” ujar Zaenal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 kuhp tentang penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman maksimal 7 tahun.

“Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan dan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Koresponden Sukabumi Jabar Eko Aripyanto.