Pansus Raperda : Alhamdulillah Raperda RTRW Sudah Definitip Menjadi Perda Di Kota Sukabumi

Pansus Raperda : Alhamdulillah Raperda RTRW Sudah Definitip Menjadi Perda Di Kota Sukabumi

TRIASMEDIA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041 resmi menjadi Perda definitip di Kota Sukabumi. Saat ini, peraturan RTRW yang baru disahkan tersebut tengah dalam masa evaluasi Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Sukabumi, Mulyono mengatakan, baru-baru ini DPRD telah merampungkan pembahasan kaitan dengan Raperda RTRW yang kemudian mendapat persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjadi Perda definip.

“Alhamdulilah sudah selesai, sudah disetujui dan disahkan menjadi perda baru-baru ini, hanya tinggal melaporkan ke tingkat Jabar,” katanya.

Ketua DPC Nasdem Kota Sukabumi saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (21/11/21) mengungkapkan, Pemkot Sukabumi diminta untuk segera mengirimkan berkas Perda RTRW tersebut terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil guna dilakukan evaluasi.

“Pemkot Sukabumi harus segera mengirim berkas ini ke Gubernur Jabar, utuk kemudian dievaluasi dan seterusnya dikirim ke Kementerian Dalam Neger (Kemendagri),” ungkapnya.

Terpisah, dihubungi via WhatsApp, Wakil Walikota Sukabumi, Andri S Hamami membenarkan terkait dengan pengesahan Perda RTRW tersebut, dimana Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi telah menyetujui sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2016 tentang evaluasi Raperda Tentang Tata Ruang Daerah.

Halaman Selanjutnya ⇒