Ketua DPC GMNI Batam Diki Candra: Pemerintah Jangan Tebang Pilih Terkait THM Dan UMKM

TRIASMEDIA – THM Atau di Sebut ( Tempat Hiburan Malam ) dan PerJudian tetap lancar buka sampai Pagi, Masyarakat UMKM Menjerit gigit jari. diskriminasi Golongan kecil.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Kota Batam, DIKI CANDRA Meminta Pemerintahan Kota Batamu Khusunya Pak Walikota Batam dan tim satgas untuk tidak tabang pilih terkait perlakuan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota Batam.

COVID-19 Di Kota Batam meningkat dan Perpanjang surat edaran nomor 22 tahun 2021, Perpanjangan surat edaran nomor 26 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 23 juni 2021, Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketua DPC Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Koata Batam sangat mendukung mengenai suarat edaran yang dikeluarkan Oleh Orang Pertama dikota Batam Pak rudi Selaku walikota Batam.

Menjadi Perhatian kita Bersama isi edaran nomor 2. Point C “1). Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan point 2) Pembatasan kapasitass Pengunjung sebesar 25% dan tetap menerapkan Protocol Kesehatan.

Surat edaran yang nomor 26 tahun 2021, membuat Masyrakat kebinguan atas isi edaran dari point-per’point. Mulai dari kekwrosongan point 3,4 dan tidak berurutan awalan huruf pada awalan point ujar DIKI CANDRA dimintaik keterangan, lanjutan cabang batam kurangnya teliti pemerintah dalam membuat isi edaran dan terlalu ugal-ugalan.

Ketua DPC Gmni kota batam sangat menyayangkan sikap Tim dilapangan mulai dari tims atgas, Polri, Satpol PP Ada perlakuan diskriminasi terhadap usaha kecil UMKM, sedangkan tempat hiburan malam mulai Kawasan hoburbey, message yang sangat menjadi perhatian lagi Judi Gelper yang sifatnya ketentuan izin belum jelaspun masih bebas bukak sampai pagi dikota batam, keterangan Ketua DPC Gmni Kota batam.

Ketikan jika penertiban dilakukan jangan ada perbedaan antara Usaha kecil dengan Usaha Besar apakah sifat suarat edaran ini hanya bersifat menjalankan tugas saja Ketika usaha-usahabesar tidak ada penertiban pada usaha yang melanggar suarat edaran dan protokol Kesehatan. pada sabtu 3 juli 2021 dikawasan horbubey jodoh bebas berjoget-joget sampai pagi, minngu 4 juli 2021 tempat perjudia gelper Kawasan lavender dan mitra mall bebas bukak sampapi pagi dan melanggar surat edaran nomor 26 tahun 2021. jadi dimana kepihakan pemerintah kepada masayrakat “ujar ketua cabang batam Diki Candra”.

(PA)“Kami takt ahu, kami hanya membuka makan, mereka mengusir pengunjung padahal kami hanya mencari recehan untuk biaya anak kami” curhatan salah satu warung makan yang dijumpai tutur diki candra selaku ketua cabang Gmni kota batam.

“Ketika tidak ada lagi perbedaan antara usaha kecil dengan usaha besar saya pastikan kesadaran masyarakat akan muncul dengan sendirinya dan saat ini kepercayaan kepada orang yang telah dipilih oleh rakyat sesolah-olah menjadi boomerang bagi rakyat sendiri”Ujar Diki candra Ketua cabang Gmni Kota batam