TRIASMEDIA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Dia menyatakan DPR mendukung pelaksanaan Otsus di Papua, tidak hanya sebagai undang-undang.
“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nantinya akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagai UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” kata Puan di Pimpinan Daerah Forum Koordinasi (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, dikutip Minggu, 3 Oktober 2021.
Puan menegaskan, pelaksanaan Otonomi Khusus Papua tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja. Menurutnya, gotong royong dari seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan untuk membangun Papua.
“Dibutuhkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi. Komitmen dan integritas yang tinggi dari kepala daerah tentunya sangat penting,” kata Puan.
Ia juga berharap regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan. Kemudian, kepala daerah di Papua harus bersinergi secara optimal sebagai pelaksana Otsus Papua.
“Penting untuk kita sama-sama memperhatikan Otsus Papua, tentunya ke depan akan diterbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan akan disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat. ,” dia berkata.
Puan menambahkan, DPR akan terus memantau, mendukung, dan mendorong pelaksanaan Otonomi Khusus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua. Melalui revisi undang-undang tersebut, DPR berharap angka pengangguran berkurang dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih juga berkurang.
Undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Juli lalu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021, dan saat ini pemerintah sedang menyusun RPP terkait Otsus Papua.
Dalam undang-undang yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dana Otsus kini akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.