“Motif sementara, pelaku mengaku kesal atas ancaman istrinya dan langsung mendatangi korban, hingga membacok Rizki dan mengalami luka bacok di bagian depan kepala,” ungkap Sapri.
Terakhir, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rian dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku beserta barang bukti samurai telah diamankan di Mapolsek Cibadak Sukabumi untuk mengikuti proses hukum,” pungkasnya.
Koresponden Magang Sukabumi Jabar ⇒ Eki