BATAM  

Bea Cukai Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estiminasi Nilai Barng Sebanyak Rp. 156.92 Milyar Selama Tahun 2021

Bea Cukai Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estiminasi Nilai Barng Sebanyak Rp. 156.92 Milyar Selama Tahun 2021

TRIASMEDIA – Selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan.Estimasi nilai barang hasil penindakan dari 496 tersebut sebesar Rp 156,92 Miliar dengan potensi kerugian Negera sebesar Rp 63,81 miliar.

Apa bila 496 rata-rata penindakan dalam setahun berarti Bea Cukai Batam melakukan penindakan dalam sehari sebanyak 1,35 kali. Berarti Kinerja Pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tiada hari tampa melakukan penindakan.

Kepala KPU Bea Cukai yaitu Ambang Priyonggo berkata penindakan atau dalam hal ini Bea Cukai lakukan tugas nya dengan amanat.Ambang juga berkaya bahwa dari 497 penindakan tersebut terdiri dari barabg larangan dan pembatasan, Sabtu 08/01/2022.

Jenis baranh tersebut bervariasi seperti Narkotika barang kena cukai,barang elektronic,barang pornografi,kendaraan bermotor,tekstil,kayu,rotan, balpres,senjata,dan lain nya.

Untuk tindakan NPP (Narkotika) selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan 11,18 kg Sabu,78.805 butir ekstasi,2,77 gram kokain,204,95 kg ganja dan 5,80 gram tembakau gorila.

Reporter : Katu