TRIASMEDIA– Barang bukti rokok ilegal sebanyak 66.783.493 batang rokok dengan cara di musnahkan di Horizon Insmdustrial Park Sagulung Batam Pada hari Rabu 29/12/2021 pagi tadi Yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam.
Rokok yang senilai Rp 68 Miliar lebih itu merupakan penyitaan Bea Cukai Batam dari penindakan administrasi dan penindahan hukum dalam setahun terakhir ini,beber Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.
Bukti jutaan batang rokok tersebut adalah hasil kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan di Batam yang memiliki komitmen yang tinggi untuk selamatkan potensi kekayaan negara.
Setelah KPKNL merestui miliaran batang rokok tersebut baru di musnahkan dengan cara di bakar. Di dalan Pemusnahan rokok ilegal tersebut turut hadir Seketaris Kota Batam Jefridin Hamid Perwakilan dari TNI angkatan laut dan Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang.
Reporter : Katu