TRIASMEDIA – Pimpinan TNI AD sempat menimbulkan kericuhan antara perwira TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga sekitar saat Rapid Antigen Swab Test Senin (23/8) lalu di Desa Sidataapa, Kabupaten Buleleng, Bali, saya menyayangkan.
Terpidana kerusuhan di Sidatapa Buleleng akan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian dilaporkan pada Rabu (25 Agustus 2021) oleh Brigjen Tatansbarna, Kepala Layanan Penerangan Angkatan Darat (Cadiz Penad), dalam keterangan tertulis di Madis Penad, Jakarta Pusat.
“TNIAD menyayangkan kasus tersebut. Penanganan ketidakpatuhan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Tatan.
Sejauh ini, TNI AD akan terus melakukan proses hukum yang transparan terhadap prajurit jahat yang diduga melakukan pelanggaran.