BATAM  

2 Remaja di Batam Lakukan Pencabulan Dengan Cara Threesome

TRIASMEDIA – Dua orang remaja di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa karena lakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.Unit Reskrim lakukan penangkapan,karena ada nya LP dari orang tua korban ujar Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.

Korban yang Mawar 12 tahun,menjadi korban tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh pelaku secara persamaan atau melakukan persetubuhan dengan 3 orang atau Treesome,ujar Yudi di dampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabarita saat press release pada hari Jum’at 03/12/2021 siang tadi.

Kronologi kejadian tersebut,saat itu tersangka WIC mengatakan kepada RS bahwa korban telah pernah di setubuhi oleh nya.Begitu juga pengakuan dari pelaku RS.Karna saling mengakui akhirnya pelaku sepakat untuk lakukan hal tersebut lagi kepada korban secara bersama-sama.

Akhirnya korban bertemu dengan tersangka WIC dan membawa korban ke lapangan kavling dan tersangka WIC memberi info bahwa korban sudah ada di TKP.Akhirnya para pelaku membujuk korban untuk lakukan persetubuhan di semak-semak. Pelaku RS menunggu di motor,dan WIC lakukan persetubuhan,dan akhirnya RS datang dan jongkok samping korban dan meminta ikut dan memuaskan nafsu mereka.

BB yang di aman kan dalam kasus ini adalah,jaket milik pelaku sebagai alas untuk lakukan persetubuhan dan pakaian korban saat kejadian.Tersangka di jerat pasaln81 ayat 2 juncto pasal 76 atau pasal 82 ayat 1juncto padal 76 UURI nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.Atau di penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda 5 miliar

reporter by ***katu’