News  

Sepanjang 2021, Kejati Jabar Tuntut Hukuman Mati Terhadap 10 Napi Narkoba

TRIASMEDIA – Sebanyak sepuluh narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), yang telah mendapat putusan hukuman mati sepanjang Januari hingga September tahun 2021. Putusan atau Vonis hukuman mati itu, paling banyak terjadi di Kota Cirebon Jawa Barat (Jabar).

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil, dari catatan kejati, terdapat 734 kasus narkotika atau narkoba yang ditangani selama periode tersebut, dan sepuluh napi diantaranya telah divonis hukuman mati.

“Dari sepuluh napi yang di vonis hukuman mati itu, lima diantaranya terjadi di Kota Cirebon, dua di Kota Bandung, dua di Kota Bekasi, dan 1 di Kota Depok,” katanya.

Dihubungi Minggu (21/11/21), Dodi menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, diketahui menangani kasus narkotika atau narkoba sebanyak 29 kasus, untuk Kejari Kota Bandung menangani 138 kasus yang sama, Kejari Kota Bekasi terdapat 231 kasus, dan Kejari Kota Depok sudah merampungkan 109 perkara.

“Sebelumnya, ditingkat pengadilan kota masing-masing, para napi ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) masing-masing dengan amar putusan hukuman kurungan penjara seumur hidup,” jelasnya.

Tidak puas dengan putusan di PN masing-masing kota, kemudian para napi ini mengajukan upaya hukum di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, alhasil Majelis Hakim PT juga memvonis hukuman yang sama terhadap kesepuluh napi tersebut.

“Terakhir, para napi ini tetap menempuh upaya hukum yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya MA memutus hukuman lebih berat yakni hukuman mati,” pungkasnya.

Koresponden Jabar : Eko