TRIASMEDIA – Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memperjuangkan hak seorang asisten rumah tangga atau ART di Malaysia yang tidak menerima gaji selama 12 tahun, tetapi malah dituntut ganti rugi RM500 (Rp1,7 juta) karena melarikan diri.
Wanita asal Malang berinisial SB, 43 tahun, itu mengaku mulai bekerja di Malaysia sejak 2009 di sebuah keluarga warga setempat. Majikannya disebutnya bukan warga sembarangan karena menyandang gelar terhormat.
SB mengatakan selama 12 tahun bekerja di keluarga itu, dirinya hanya sekali mengirimkan uang ke Indonesia senilai RM300.
“Pada awal bekerja, majikan menjanjikan gaji per bulan 500 ringgit. Namun setiap kali saya meminta gajinya, selalu ditolak dengan alasan takut hilang,” katabya kepada Antara di Kuala Lumpur, Jumat, 29 Oktober 2021.
Ia juga mengaku dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di Malang. Dia pernah dimarahi majikannya karena ketahuan mencoba menghubungi keluarganya dengan meminjam telepon genggam milik seorang rekan ART yang bekerja di tempat yang sama.
SB dan rekannya melarikan diri dari rumah majikan mereka untuk meminta perlindungan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada Februari 2021.
Halaman Selanjutnya…..