TRIASMEDIA – Komisi XI DPR RI masih terus menerima masukan penting untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU ini merupakan perubahan kelima KUP atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan dinilai sangat strategis untuk menopang pembangunan nasional.
Dikatakan Dolfie, APBN yang sehat dan berkelanjutan akan mampu menjalankan fungsi alokatif, distributif, dan stabilisasi yang optimal. Dalam sepuluh tahun terakhir, pendapatan negara mengalami tren penurunan. Dalam kondisi ini kita juga menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Kebijakan countercyclical yang harus dilakukan memaksa APBN bekerja sangat keras.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, fungsi aloksi dirasionalisasi dengan spending better. Fungsi distribusi dan stabilisasi diprioritaskan untuk survival penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, Indonesia memiliki ruang fiskal yang cukup menantang. Di sisi lain, pemerintah masih dihadapkan pada masalah adanya ketimpangan antara Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dengan tax ratio.
“Hari ini mendengarkan masukan dari Tax Center Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya atas RUU Perubahan Kelima KUP,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie saat memimpin RDPU Panja RUU KUP, Senin (12/7/2021).
“Pajak merupakan tiang utama penyangga APBN yang sehat, di samping PNBP yang optimal, pembiayaan yang efisien, dan belanja yang berkualitas. Dalam bidang perpajakan, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mereformasi sistem perpajakannya. Hasil dari perjalanan panjang reformasi perpajakan sejak tahun 1983 telah membawa sistem perpajakan di Indonesia menjadi sistem yang lebih sustainable, mampu menangkap perubahan zaman dan menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting,” urai Dolfie.