TRIASMEDIA – Anggota DPR, Dedi Mulyadi, juga hadir dalam kasus suap proyek Indramayu sebagai saksi atas terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Feby Dwi membenarkan adanya dugaan aliran uang dari Ade dan Siti untuk kepentingannya mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Barat pada 2018.
“Pernahkah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp 100 juta,” kata Dwi, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/10).
“Tidak pernah,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan jaksa. Dikutip Antara.
JPU meminta terkait kasus ini, Aisyah didakwa menerima Rp. 100 juta dari terdakwa sebelumnya, Abdul Rozaq, untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jabar.
Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan kepada Mulyadi tentang dugaan aliran uang lainnya. Mulai dari dugaan iuran anggota fraksi, hingga tentang dirinya dipanggil oleh anggota fraksi untuk melakukan pengadaan terkait Pilkada Jabar.
Dari semua pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, dia memberikan jawaban yang sama, dan dia juga membantah semua tuduhan tentang aliran uang yang diajukan jaksa.
Sidang digelar secara hybrid, dengan Mulyadi hadir secara langsung di ruang sidang, sementara Aisyah dan Ade hadir dalam sidang virtual.
Usai menjawab pertanyaan JPU dan pertanyaan kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Siti dan Barkah untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Mulyadi.
“Berdasarkan keterangan saksi, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan tidak benar,” kata Aisyah.
Ia menjelaskan, pernah diminta ke Purwakarta untuk memberikan sumbangan sebesar Rp. 300 juta. Saat itu, Aisyah mengaku bertemu Mulyadi di kantornya saat menjabat Bupati Purwakarta.
Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa dirinya pernah diminta memberikan uang lima kali dalam sebulan dengan nilai nominal Rp. 10 juta menjadi Rp. 15 juta.
Usai Aisyah memberikan tanggapan, hakim kemudian memberi kesempatan kepada Mulyadi untuk menanggapi pernyataan Aisyah.
“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta apa-apa ketika saya di Pilgub,” kata Mulyadi.
“Pernyataan para saksi dan terdakwa sudah kami rekam, nanti akan kami evaluasi,” kata ketua majelis hakim, Surachmat.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Barkah selaku terdakwa lain untuk memberikan tanggapannya terkait pernyataan Mulyadi. Namun Barkah tidak memberikan respon apapun.
“Tidak ada (tanggapan) yang mulia,” katanya.
Dalam persidangan, hakim juga membacakan keterangan BAP Mulyadi yang menyatakan Aisyah mendukung Ridwan Kamil.
“Pernyataan Anda di BAP adalah saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Setahu saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” kata hakim membacakan BAP Mulyadi.
“Betul,” kata Mulyadi.