TRIASMEDIA – Pasca Penertiban PKL disepanjang Jalan Protokol Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Jabar) hingga Jumat (29/10/21), Nasib Sepasang Lansia Hidup Diemperan Toko yang diketahui bernama Slamet (61) dan Sarinah (53) salah satu korban penertiban PKL yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, kini menjadi gelandangan.
Pantauan dilapangan, sepasang lansia ini, terpaksa Garis tinggal diemperan toko di Jalan Sudirman Pelabuhanratu, lantaran rumah yang juga dijadikan warung itu, di robohkan petugas Sat Pol PP, pasalnya petugas menganggap bahwa bangunan yang ditempati pasangan lansia tersebut, dianggap bangunan liar.
“Rumah yang juga tempat usaha saya dibongkar petugas Rabu (27/10/21) kemarin, mereka menganggap bahwa bangunan yang ditempati saya bersama istri, merupakan bangunan liar dan berdiri diatas lahan pemerintah,” kata Slamet.
Jauh hari, lanjut Slamet, ia mengaku sempat mendapat surat pemberitahuan, dimana surat yang diterima sebanyak tiga Kali tersebut merupakan tindakan peringatan dari Sat Pol PP, namun karena tidak memiliki tempat tinggal yang lain, hingga akhirnya bertahan. Upaya mempertahankan rumahnya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
“Rumah saya akhirnya dibongkar, Dan saya juga istri bingung harus tinggal dimana sekarang, makanya saat ini saya tinggal di emperan toko sambil berjualan kopi dll,” alhamdulilah pemilik toko nya baik,” ujarnya.
Kedepan, ia berharap agar ada tangan – tangan orang baik yang mau membantunya agar bisa hidup layak seperti orang – orang pada umumnya, selain itu, semoga Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memberikan kebijakan terhadapnya.
Halaman Selanjutnya……