TRIASMEDIA – Nias Barat, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat tentang Ranperda (rancangan peraturan Daerah) dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) Kabupaten Nias Barat, tahun 2021-2026, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, 29/09/2021
Dalam penyampain Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu bahwa Ranperda tentang RPJMD merupakan amanat mendagri nomor 86 tahun 2017
” Ranperda tentang RPJMD adalah amanat Mendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 69 yang mengamanatkan Kepala Daerah, dan untuk kita bahas bersama DPRD, supaya memperoleh persetujuan bersama,” Ucap Bupati
Selanjutnya Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tentang RPJMD telah melewati tahapan penyusunan rancangan teknokratik
” Ranperda tentang RPJMD telah melewati tahapan penyusunan rancangan tenokratik, konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur melalui Bappeda Propinsi Sumut,” Jelasnya
Lanjutnya,” Penyampaian Ranperda tentang RPJMD memliki makna strategis dalam Pemerintah Daerah, karena memuat arah kebijakan pembangunan dan rancangan program prioritas, serta indikasi kerangka pendanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan, sebagai penjabaran visi dan misi,” Terang Bupati
RPJMD nantinya akan menjadi pedoman dan acuan bagi perangkat Daerah dalam menyusun strategis lima tahun yang akan datang
Bupati juga berterima kasih atas dukungan semua pihak terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Nias Barat
” Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya,” Ujarnya
Bupati Nias Barat di dampingi Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo menyampaikan nota pengatar tersebut dengan penyerahan dokumen draf Ranperda.
Reporter: Peringatan Gulo