News  

PT AJB Protes PT PBM Terkait Aktivitas Dilahan HGU Miliknya

PT AJB Protes PT PBM Terkait Aktivitas Dilahan HGU Miliknya

“Karena itu jelas sudah melanggar atau bertentangan dengan hukum yang tertuang dalam Kepmen no.1827 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Kaidah atau tehnik pertambangan yang baik,” ujar Yusmadi yang di benarkan oleh Safran Arie Thama.

Katanya, atau itu merupakan pergantian Kepmen.no.555.k/26/MPE.1995, jelas sudah bertentangan dengan hukum yang di lakukan oleh PT PBM.

Selanjutnya, Yusmadi mengakui pihak PT PBM telah menyurati untuk meminta izin melalui suratnya nomor.028/X/PBM/2021, Tanggal 15 Oktober 2021 tentang perihal pemberitahuan melintasi areal up PT AJB.

“Tetapi dari pihak PT AJB belum merespon atau belum memberikan jawabannya terhadap surat dari PT PBM, maka dalam hal ini, diharapkan Kepada pihak PT PBM agar menghentikan dulu kegiatannya,” sambung Yusmadi.

Koord legal /perizinan PT PBM, Muhammad Iqbal, ketika di komfirmasi awak media ini membenarkan yang bahwa kegiatan perlebaran atau rehab jalan itu masuk dalam WiUp PT AJB, sebenarnya Jalan itu memang sudah ada bekas jalan PT Dina Maju.

“Kita sudan surati atau memberitahukan kepada PT AJB sebagai pemegang izin usaha pertambangan, dan sudah kita kordinasikan serta sudah ada kesepakatan bersama. Ini kita lakukan demi untuk masyarakat dan perusahaan, mungkin ini hanya Miss komunikasi saja,” kata Muhammad Iqbal.*