TRIASMEDIA – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, Robin yang juga merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai dinilai telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi.
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
“Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c UU Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku,” kata Tumpak.
Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.