BATAM  

Pengiriman Pekerja Migran ke Malasya di Gagalkan Oleh Polaitud Polresta Barelang

Pengiriman Pekerja Migran ke Malasya di Gagalkan Oleh Polaitud Polresta Barelang

TRIASMEDIA– Pengiriman Pekerja Migran ke Malasya di Gagalkan Oleh Polaitud Polresta Barelang, Dalam Tindak pidana penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal yang tujuan ke Negara Malasya di gagal kan oleh Sat Polairud Polresta Barelang yang langsung di pimpin Kasad Polairud AKP Syaiful Badawi SIK di dampingi Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo SH,Kasi,Humas Iptu Tigor Sidabariba SH,yang bertempat di Mako Polairud Polresta Barelang pada hari Senin tanggal 22/11/2021.

Tekong yang berusaha kabur kini di aman kan .Tekong inisial RM 18 tahun di tangkap saat menuju Malasya di perairan Belakang Padang kota Batam pada hari Jum’at 19/11/2021.

Kejadian tersebut berawal dari hari Kamis 18/11/2021,sekitar jam 20.30 Wib ,Unit Gakkun Satpolairud Polresta Barelang yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa afa calon pekerja Migran Indonesia yang kan berangkat ke Malasya secara Ilegal .Yang akan berangkat melalui perairan Belakang Padang.Akhirnya Tim melakukan penyelidikan dengan menggunakan boat patroli.

Akhirnya sekitar jam 20.30 Wib Para Tim melihat 1 Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa penumpang. Para tim akhirnya mengejar dan berhasil menindak hukum setelah Boat di tabrakan kehutan Bakau.

Dalam Boat tersebut di temukan 8 orang calon Migran Indonesia yang akan berangkat ke Malasya.8 orang yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah,di antaranya 2 orang dari Lombok,2 dari Banyuwangi ,1 dari Malang,1 Lamongan,1 Sleman ,dan 1 dari Palembang.

Para pekerja tersebut direkrut oleh PL atau pekerja lapangan ,salah satu agen dari Surabaya yang berinisial IC saat ini DPO tugasnya mengirim pekerja ke Batam. Setelah sampai di Batam akan di jemput oleh AD juga DPO dijemput bandara dan menginap di salah satu Home stay yang ada di Batam,sebelum di berangkatkan melalui Belakang Padang.

Pelaku dan barang bukti sudah di amankan.Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebanyak lima belas miliyar rupiah.

Reporter: Katu