News  

Pengacara Yosef : Pengakuan Danu Dianggap Langgar KUHP, Polisi Diminta Untuk Mendalami Lebih Lanjut

TRIASMEDIA – Pasca ditemukannya jenazah Ibu dan Anak didalam mobil alpard yang terparkir digarasi rumah milik kedua korban pembunuhan pada Rabu (18/8/21) silam, di Kampung Ciseuti Desa Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Jawa Barat (Jabar), Suami berikut Ayah dari Tuti dan Amalia, Yosef Hidayah mendesak penyidik untuk segera mendalami pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu.

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat, Minggu (21/11/21) mengatakan, pengakuan keponakan klien-nya yang tidak lain adalah Danu tersebut, membuat ramai di publik, pasalnya apa yang dilakukan Danu pada Kamis (19/8/21) yang lalu, dianggap sebagai tindak pidana.

“Menurut UU KUHPidana, area TKP merupakan kewenangan kepolisian, jadi jika pengakuan Danu yang menerobos TKP untuk kemudian membersihkan bak mandi itu benar, sama artinya Danu sudah melanggar hukum,” katanya.

Terlepas disuruh atau tidaknya Danu oleh oknum Banpol berinisial U untuk menerobos rumah atau TKP yang sudah menjadi kewenangan penyidik, lanjut Rohman, tidak mau menggubrisnya, dan pada intinya adalah Danu sudah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.

“Bagian kamar mandi rumah tersebut dikuras bak mandinya bahkan katanya Danu menemukan benda tajam berupa cutter dan gunting di dalamnya, hanya disimpan lagi oleh Danu,” ujar Rohman.

Sekedar informasi, tiga saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Yosef, Danu dan Yoris merupakan keluarga dari korban pembunuhan, Yosep tidak lain adalah suami dan ayah korban, Danu diketahui keponakan Yosef dan Tuti (Salah seorang korban), sementara Yoris, anak tertua dari Yosef dan Tuti atau kaka dari Amalia.

“Pasca terjadi kasus pembunuhan ini, Yosef, Yoris dan Danu menjadi tidak harmonis serta terus saling menyalahkan dan menduga satu sama lainnya, terakhir Yosef, Yoris dan Danu itu dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus ini,” pungksnya.

Koresponden Jabar : Eko